SIDOARJO - Sistem pembuatan paspor untuk calon tenaga kerja Indonesia (TKI) kenyataannya tidak dipungut biaya dengan kata lain gratis. Namun, pembuatan paspor untuk TKI itu harus melalui mekanisme yang benar, bukanlah TKI ileg4l.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Zaeroji, menyampaikan, sebagian calon TKI resmi sudah memperoleh rujukan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Servicenya tidak lagi dipungut biaya karena paspor itu dikelompokkan sebagai penerimaan bukanlah pajak (PnBP).
" Jadi salah apabila paspor untuk TKI resmi itu dipu*ngut biaya oleh pihak-pihak khusus, seperti penyalur TKI atau yang lain. Apabila dipu*ngut biaya, bisa digolongkan pu*ngli atau barangkali saja itu yakni TKI ileg4l, " kata Zaeroji saat dihubungi SURYA. co. id melalui telephone, Selasa (2/2/2016).
Menanggapi temuan Polres Sidoarjo yang menangkap kompl0tan pem4lsu dokumen untuk pembuatan paspor, Zaeroji menerangkan, petugas imigrasi tak mempunyai hak mengatakan lampiran dokumen seperti KTP, akta lahir, KK, dan yang lain, itu asli atau p4lsu.
Apabila pemohon sudah memasukkan dokumen-dokumen itu, diibaratkan bila dokumen itu asli dan system pembuatan paspor selekasnya jalan.
" Kami tak mempunyai hak menyampaikan, contoh, akta lahirnya p4lsu. Yang bisa mengatakan dokumen itu p4lsu yakni instansi yang mengeluarkan dokumen itu, " katanya.
Si pemohon, lanjutnya, bertanggungjawab dengan cara penuh pada keabsahan dokumen yang dilampirkan saat buat paspor.
Apabila di saat datang di ketahui lampiran dokumen itu p4lsu dan dinyatakan dengan cara resmi oleh instansi yang mengeluarkan, paspor yang terkait akan dicek4l untuk kebutuhan huk*um.
Langkah yang diambil pihak imigrasi untuk mendeteksi pem4lsuan data yakni waktu wawancara pembuatan paspor. Saat itu, hadirnya si pemohon dapat dilihat dengan cara fisik.
" Contoh saat permintaan ditulis umur 22, sebentar waktu wawancara penampilannya jadi seperti anak SMA. Ini yang akan ditindaklanjuti. Untuk lampiran dokumen, si pemohon yang bertanggungjawab sendiri, " tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar